Gawat ! MUI Haramkan Mata Uang Kripto,Simak Penjelasannya

CuanBlog,- Beberapa waktu lalu MUI akhirnya membuat pernyataan secara resmi jika Mata Uang Kripto itu tidak sah digunakan untuk perdagangan. Dikutip dari Liputan6,Ketua Komisi Fatwa MUI Asrorun Niam Soleh mengatakan terdapat tiga diktum hukum yang menerangkan bahwa kripto diharamkan sebagai mata uang.





0 Komentar